The 8 Logo
  • Home
  • Why Us
  • Gallery Kamar
  • Contact
contact CS
The 8 Logo
  • Profile
  • Homepages
  • Why Us
  • Gallery
  • Blog
    • Blog
    • Blog Details
  • Contact
  • Mail: info@valom.com
  • Phone: +123 888 9999

Aturan Hunian

Panduan lengkap etika dan aturan bertempat tinggal di the8 demi kenyamanan bersama seluruh penghuni.

Terakhir diperbarui: 27 Maret 2025

1. Pendahuluan

Aturan Hunian ("House Rules") ini berlaku bagi seluruh penghuni the8 — Modern Boarding House. Aturan ini dibuat untuk menciptakan lingkungan tinggal yang aman, nyaman, dan saling menghormati.

Dengan menandatangani perjanjian sewa, penghuni dianggap telah membaca, memahami, dan bersedia mematuhi seluruh aturan yang tercantum di bawah ini.

2. Etika Umum Bertempat Tinggal
  1. Saling menghormati — Penghuni wajib menjaga sikap sopan dan menghormati privasi serta kenyamanan penghuni lainnya.
  2. Ketenangan — Hindari membuat kebisingan berlebihan, terutama pada jam istirahat (22:00 – 06:00 WIB). Penggunaan speaker atau alat musik hanya diperbolehkan pada volume wajar.
  3. Dilarang merokok — Merokok hanya diperbolehkan di area yang telah ditentukan (smoking area). Dilarang keras merokok di dalam kamar, lorong, atau area bersama tertutup.
  4. Dilarang membawa hewan peliharaan — Kecuali mendapat izin tertulis dari pengelola.
  5. Narkoba dan minuman keras — Dilarang keras menyimpan, menggunakan, atau memperdagangkan narkoba dan obat-obatan terlarang di area hunian. Pelanggaran akan dilaporkan kepada pihak berwajib.
3. Penggunaan Fasilitas Bersama

a. Dapur Bersama

  • Gunakan peralatan dapur dengan hati-hati dan kembalikan ke tempat semula setelah digunakan.
  • Bersihkan area memasak dan peralatan setelah selesai digunakan.
  • Beri label pada makanan/minuman pribadi yang disimpan di kulkas bersama.
  • Makanan kadaluwarsa yang tidak berlabel akan dibuang saat pembersihan mingguan.

b. Ruang Bersama / Co-Working Space

  • Jaga kebersihan dan ketertiban ruang bersama.
  • Tidak diperbolehkan memonopoli ruang bersama untuk waktu yang lama tanpa pertimbangan penghuni lain.
  • Matikan AC, lampu, dan peralatan elektronik setelah selesai digunakan.

c. Laundry

  • Gunakan mesin cuci dan pengering sesuai petunjuk yang tertera.
  • Segera angkat pakaian setelah siklus pencucian/pengeringan selesai.
  • Tidak diperbolehkan menjemur pakaian di area yang tidak ditentukan.

d. Area Parkir

  • Parkir kendaraan hanya di area yang telah ditentukan.
  • Pengelola tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan kendaraan yang diparkir di area hunian.
4. Kebijakan Jam Kunjung Tamu
  1. Jam kunjung: Tamu diperbolehkan berkunjung pada pukul 08:00 – 22:00 WIB.
  2. Registrasi tamu: Setiap tamu wajib melapor/registrasi di resepsionis atau melalui sistem keamanan sebelum memasuki area hunian.
  3. Tamu menginap: Tamu tidak diperbolehkan menginap kecuali mendapat izin tertulis dari pengelola dan dikenakan biaya tambahan sesuai tarif yang berlaku.
  4. Tanggung jawab: Penghuni bertanggung jawab penuh atas perilaku dan keamanan tamunya selama berada di area hunian.
  5. Jumlah tamu: Maksimal 2 orang tamu per kunjungan, kecuali dengan izin khusus dari pengelola.
5. Keamanan & Ketertiban
  1. Kartu akses / kunci: Setiap penghuni bertanggung jawab atas keamanan kartu akses atau kunci kamar masing-masing. Kehilangan kartu akses/kunci akan dikenakan biaya penggantian.
  2. Pintu utama: Pastikan pintu utama selalu tertutup dan terkunci. Dilarang memberikan akses kepada orang asing tanpa verifikasi.
  3. CCTV: Area bersama dilengkapi dengan sistem CCTV untuk keamanan penghuni. Rekaman disimpan sesuai Kebijakan Privasi yang berlaku.
  4. Situasi darurat: Penghuni wajib mengetahui lokasi jalur evakuasi dan titik kumpul darurat. Jangan menghalangi akses darurat (tangga darurat, pintu keluar).
  5. Barang berharga: Pengelola tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang berharga milik penghuni. Gunakan brankas atau penyimpanan aman yang tersedia di kamar.
6. Tanggung Jawab atas Kerusakan
  1. Penghuni bertanggung jawab atas segala kerusakan yang terjadi pada kamar dan inventaris yang disebabkan oleh kelalaian atau kesengajaan penghuni maupun tamunya.
  2. Inspeksi check-in dan check-out: Kondisi kamar dan inventaris akan didokumentasikan pada saat check-in dan check-out. Selisih kondisi akan menjadi dasar perhitungan biaya kerusakan.
  3. Biaya kerusakan: Biaya perbaikan atau penggantian barang yang rusak akan dibebankan kepada penghuni dan dapat dipotong dari deposit keamanan.
  4. Pelaporan: Segala kerusakan harus dilaporkan kepada pengelola dalam waktu 1×24 jam sejak ditemukan. Kerusakan yang tidak dilaporkan dan baru ditemukan saat inspeksi akan dianggap sebagai tanggung jawab penghuni.
  5. Kerusakan wajar: Kerusakan akibat pemakaian normal (wear and tear) tidak akan dibebankan kepada penghuni.
7. Kebersihan & Pemeliharaan
  1. Kebersihan kamar: Penghuni bertanggung jawab menjaga kebersihan kamar masing-masing. Layanan cleaning opsional tersedia dengan biaya tambahan.
  2. Sampah: Buang sampah pada tempatnya dan pisahkan sampah organik dan non-organik sesuai tempat yang telah disediakan.
  3. Area bersama: Setelah menggunakan fasilitas bersama, bersihkan area tersebut dan kembalikan ke kondisi semula.
  4. Pemeliharaan berkala: Pengelola akan melakukan pemeliharaan berkala pada fasilitas umum. Penghuni akan diinformasikan sebelumnya jika pemeliharaan memerlukan akses ke kamar.
  5. Saluran air: Dilarang membuang sisa makanan, minyak, atau benda padat ke saluran air. Biaya perbaikan akibat penyumbatan akan dibebankan kepada penghuni yang bertanggung jawab.
8. Sanksi Pelanggaran

Pengelola menerapkan sistem peringatan bertingkat untuk pelanggaran aturan hunian:

  1. Peringatan pertama (Teguran lisan): Penghuni akan diberikan teguran lisan atau tertulis atas pelanggaran ringan.
  2. Peringatan kedua (Surat peringatan): Untuk pelanggaran berulang atau pelanggaran sedang, pengelola akan mengeluarkan surat peringatan resmi.
  3. Peringatan ketiga (Pengakhiran sewa): Pelanggaran berat atau pelanggaran berulang setelah dua kali peringatan dapat mengakibatkan pengakhiran perjanjian sewa secara sepihak oleh pengelola tanpa pengembalian deposit.

Pelanggaran Berat (Pengakhiran Langsung):

Pelanggaran berikut dapat mengakibatkan pengakhiran sewa secara langsung tanpa peringatan:

  • Penggunaan atau penyimpanan narkoba dan obat-obatan terlarang
  • Tindak kekerasan atau ancaman terhadap penghuni lain atau staf
  • Perusakan fasilitas secara sengaja
  • Kegiatan ilegal di area hunian
  • Mengganggu keamanan dan kenyamanan penghuni lain secara serius

Pertanyaan tentang Aturan Hunian?

Jika ada hal yang kurang jelas atau Anda memerlukan penjelasan lebih lanjut, silakan hubungi kami.

info@the8kost.com · WhatsApp

The 8 Logo

Hunian kost modern dengan fasilitas premium
untuk kenyamanan hidup Anda.

Jl. Contoh Alamat No. 88,
Jakarta Selatan, 12345

info@the8kost.com

+62 812-3456-7890

Tentang Kami

Tentang the8

Fasilitas

FAQ

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

Blog

Halaman Legal

Kebijakan Privasi

Syarat & Ketentuan

Aturan Hunian

Kebijakan PrivasiSyarat & KetentuanAturan Hunian

© 2025 the8 — Modern Boarding House. All Rights Reserved.